Investigastion Crime

Lapor Pak KPHP, ada Gudang Penampungan Kayu milik NS Diduga tidak ada Ijin


Tumpukan Kayu bulat di gudang milik Nono Sakkian


 Targetkriminal - Bangka Barat, Gudang tempat penampungan kayu milik Nono Sakkian warga Sungai Daeng Muntok, Bangka Barat, diduga tidak ada ijin dari Dinas Kementerian terkait. Hal ini disampaikan oleh sumber yang berada disekitar Gudang tersebut.  Sumber mengatakan bahwa Gudang tampat penampungan kayu yang sudah diolah menjadi matrial itu dijual kembali kepada pembeli yang membutuhkan.

" Kayu itu nebang dihutan pak, dan untuk di muntok ni, mana ada lagi kayu diluar hutan kawasan yang jelasnya tetap kawasan lah pak," kata sumber.

Mendapat informasi dari dari sumber, media berupaya menghubungi Nono selaku pemilik gudang guna meminta penjelasan terkait kayu yang sudah diolah menjadi balok dan kasau siap diperjualbelikan kembali, namun sampai berita ini di terbitkan, Nono tidak ada jawaban.

Selanjutnya, media akan berupaya melakukan  konfirmasi ke dinas terkait yaitu KPHP Air Menduyung dan ke Pihak Polres Bangka Barat, untuk melakukan pengecekan atas dugaan tindak pidana penebangan liar, dan perusakan hutan kawasan. Sehingga pelaku diduga telah melanggar UU No.18/2013 ttg Pencegahan  dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat 1 huruf b. Pembalakan liar diancam pidana 15 tahun dan denda 100 milliar rupiah. ( tim )




Belum ada Komentar untuk "Lapor Pak KPHP, ada Gudang Penampungan Kayu milik NS Diduga tidak ada Ijin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Berita Terkait

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel