Investigastion Crime

Dua Gudang Meja Goyang di Air Nyatoh, Milik Joni dan Bujang Diduga Ilegal

Meja Goyang milik Jon dan Bujang


TARGETKRIMINAL - SIMPANG TERITIP, BANGKA BARAT, Ditemukan adanya kegiatan  penampungan  dan pengolahan bijih timah kadar rendah di gudang milik Joni dan Bujang  yang terletak di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Selasa,(5/3/2024)


Berawal dari informasi warga yang mengatakan  adanya aktivitas pengolahan bijih timah kadar rendah  melalui proses meja goyang. Diduga gudang tempat pengolahan bijih timah milik.Joni dan Bujang itu tidak mengantongi surat ijin dari Kementerian.


Saat di lokasi Gudang, awak media berhasil meminta konfirmasi kepada salah satu pekerja sebut saja Rudi, yang mengatakan kepada media ini "timah yang di loby ini cuma timah tailing," kata Rudi


Sementara itu salah satu pemilik gudang kegiatan pengolahan bijih timah kadar rendah yang bernama Joni saat di minta konfirmasinya terkait kegitan tersebut sampai saat ini belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, saat dikonfirmasi terkaita kegiatan ilegal itu, sampai berita ini tayang belum ada jawaban apapun.


Apa Meja Goyang  Timah itu ?

Meja goyang  atau Meja pengocok adalah mesin pemisahan gravitasi yang menggunakan aksi gabungan getaran mekanis dan pencucian air untuk memisahkan bahan granular menurut kepadatannya.


Dalam pemisahan gravitasi, meja pengocok (gravity concentrating table) adalah peralatan penyortiran yang paling banyak digunakan dan efisien untuk pemisahan bijih halus.

( Tim)



Belum ada Komentar untuk "Dua Gudang Meja Goyang di Air Nyatoh, Milik Joni dan Bujang Diduga Ilegal "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Berita Terkait

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel