Tambang Ilegal dan 1 Unit PC, Rambah Kawasan Hutan Lindung Merapin Lubuk Besar
![]() |
| Caption : Tambang Ilegal, milik Yanto, diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung, Merapin, Lubuk Besar. |
TARGETKRIMINAL - LUBUK BESAR, BATENG - Aktivitas tambang timah ilegal diduga beroperasi dan merambah kawasan Hutan Lindung Merapin. Pelaku tambang yang bernama Yanto warga Desa Lubuk Besar itu menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi, diduga milik BY warga Kecamatan Koba. Lokasi tambang tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Merapin, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kamis ( 26/10/2023)
Dari keterangan warga yang bernama, sebut saja Don, mengatakan kepada Tim Targetkriminal terkait adanya aktivitas tambang yang beroperasi dalam Hutan Kawasan, serta di fasilitasi alat berat jenis Excavator merk Hitachi yang diduga milik BY.
" Tambang Yanto Pak, memakai PC unit Hitachi rental punya BY ," sebutnya
![]() |
| Caption : Excvator diduga milik BY warga Koba |
Yanto yang disebut - sebut pelaku tambang ilegal dan beroperasi dalam Hutan Kawasan Lindung, menggunakan 1 unit PC, diduga milik BY, sampai berita ini tayang, jejaring media belum berhasil menghubungi keduanya, namun demikian media Target Kriminal akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi guna meminta keterangan terkait kegiatan tambang ilegal.
Sementara itu Mardiansyah Kepala Kesatuan Pengelolahan Hutan ( KPH) Sungai Sembulan, mengatakan akan segera mengecek ke lokasi tambang .
" Terimakasih infonya, kami segera melakukan pengecekan," jawabnya.
Selanjutnya jejaring media ini akan melakukan upaya - upaya konfirmasi ke pihak APH Polres Bangka Tengah dan Gakkum/LHK Provinsi Kep.Babel.
![]() |
| Caption : Plang Pengumuman Kawasan Hutan Lindung ( KPH ) Sungai Sembulan |
Sanksi bagi pelaku penambang ilegal, telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
(Team)




Belum ada Komentar untuk "Tambang Ilegal dan 1 Unit PC, Rambah Kawasan Hutan Lindung Merapin Lubuk Besar"
Posting Komentar